Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya menggelar workshop dan kuliah umum daring tentang spektrofotometri untuk pengujian kosmetik. (ANTARA/HO)
Palangka Raya (ANTARA) – Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya menggelar workshop dan kuliah umum daring tentang spektrofotometri untuk pengujian kosmetik.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk meningkatkan pemahaman bagi pelaku UMKM di Kalimantan Tengah terutama yang bergerak di bidang usaha kosmetik atau kecantikan,” kata Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UM Palangkaraya, Nurhalina, SKM,M.Epid di Palangka Raya disela acara, Kamis.
Kegiatan itu juga sebagai upaya meningkatkan kualitas, jaminan mutu dan keamanan produk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terutama yang bergerak di bidang kosmetik. Selain itu juga bentuk realisasi kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dan Kemendikbud RI.
Ahli kosmetik dari UGM, Dr. rer. nat. apt. RR. Endang Lukitaningsih selaku pemateri acara workshop itu mengatakan penelitian kandungan senyawa yang berbahaya tidak boleh ada dalam kosmetik. Penentuan kandungan senyawa yang boleh ada dalam sediaan kosmetika tetapi ada batasan kosentrasinya.
“Oleh karena itu perlu dilakukan pengujian untuk pemenuhan aspek legalitas sehingga memenuhi aspek keamanan untuk diedarkan kepada masyarakat luas,” katanya.
Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan Kalimantan Tengah, Ayuningsih dan Norfadillah yang juga menjadi pemateri pada workshop itu mengatakan peredaran produk kosmetik harus memiliki izin edar dari BPOM.
Semua kosmetik wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila kosmetik akan diedarkan keluar negeri maka kosmetik tersebut juga wajib memenuhi persyaratan negara yang dituju. “Oleh karena itu penting dilakukan pengujian sebelum diberikan izin edar yang salah satunya bisa menggunakan spektrofotometri,” kata Ayuningsih didampingi Norfadillah.
Jika ada masyarakat atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah yang bergerak di bidang kosmetik agar sering berkonsultasi dan mematenkan produk memiliki izin edar BPOM sebagai bentuk jaminan keamanan produk saat digunakan masyarakat selaku konsumen.